Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 13 temuan dan dua informasi tambahan yang menjadi laporan hasil audit forensik terhadap aliran dana di Bank Century. Laporan berjudul 'Hasil Pemeriksaan Investigas Lanjutan atas Kasus Bank Century' tersebut diserahkan langsung kepada lima pimpinan DPR RI.
Adapun 13 temuan penyimpangan atau transaksi yang dianggap tidak sehat tersebut, pertama, BPK berkesimpulan patut diduga bahwa telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasury Strips yang menjadi hak Bank Century sebesar 29,77 juta dolar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH yang merugikan bank dan membebani PMS.

Kedua, BPK berkesimpulan pengalihan dana hasil penjualan Surat-surat Berharga (SSB) oleh DHI menjadi deposito di PT AI di Bank Century sebesar tujuh juta dolar AS tidak wajar, karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya dan merugikan bank Century.

Ketiga, mengenai SSB yang dijanjikan dalam skema Asset Management Agreement (AMA), BPK berkesimpulan patut diduga THL telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memenuhi kewajiban mencairkan jaminan sebesar 163,48 juta dolar atau Rp 1.781 miliar untuk keuntungan bank Century pada saat AMA jatuh tempo sebagaimana yang dijanjikan AMA sehingga merugikan Bank Century.

Keempat, soal dana hasil pencairan kredit kepada 11 kreditur, BPK berkesimpulan bahwa kredit Rp 808,52 miliar tersebut diduga tidak wajar karena diberikan melanggar ketentuan.

Kelima, mengenai hasil penjualan aset eks jaminan kredt PT TNS, BPK berkesimpulan diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset jaminan kredit oleh TK yang merupakan Direktur Utama PT TNS dengan tidak menyetorkan hasil penjualan kavling senilai Rp 62,06 miliar.

Keenam, mengenai pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah, BPK menilai pencairan jaminan margin sebagai jaminan L/C sebesar Rp 34,03 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pelunasan L/C sehingga merugikan Bank Century.

Ketujuh, mengenai saudari DT yang menutup ketekoran valas sebesar delapan juta dolar AS milik BS di bank Century, BPK menilai penggantian deposito BS di bank Century digunakan Dewi menutup kerugian kas valas seharusnya tidak dijadikan beban PMS. Tetapi diganti oleh DT dan/atau RT sesuai dengan pengakuan utang yang bersangkutan dan ditetapkan peutusan PN Jakarta Utara. Hingga saat ini DT belum mengganti deposito tersebut dan belum ada upaya dari Bank Mutiara untuk menagih.

Kedelapan, mengenai dana valas yang diduga digelapkan oleh DT dan mengalir ke ZEM tahun 2008, BPK berkesimpulan transaksi bank Century dengan ZEM sebesar 392,110 dolar AS merupakan bagian dari kerugian Bank Century dalam transaksi valas dan beban PMS.

BPK pun menganggap belum memperoleh data yang memadai atas transaksi ZEM periode 2005-2007 yang tidak memungkinkan BPK untuk mengambil kesimpulan. Menurut keterangan TIT, data tersebut dikuasai oleh DT.

Kesembilan, mengenai aliran dana dari PT CBI kepada saudara BM sebesar Rp 1 miliar, BPK berkesimpulan bahwa terdapat aliran dana PT CBI kepada saudara BM yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini mengingat jabatan BM sebagai Deputi Gubernur BI, bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada Bank Century dan RT sebagai Dirut PT CBIO dan sekaligus pemegang saham pengendali Bank Century yang saat itu sedang mengajukan permohonan repo aset yang kemudian berubah menjadi FPJP.

Kesepuluh, mengenai penambahan rekening PT ADI yang terafiliasi di Bank Century sebesar Rp 23 miliar, BPK berkesimpulan bahwa aliran dana dari bank tersebut ke PT ADI diduga tidak wajar karena tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana.

Kesebelas, mengenai pemberian cashback sebagai kickback kepada BUMN/BUMD atau yayasan, BPK berkesimpulan aliran dana kepada oknum direksi atau pengurus BUMN/BUMD dan yayasan sebesar Rp 1,32 miliar patut diduga merupakan kickback kepada oknum pengurus BUMN/BUMD dan yayasan.

Kedua belas, mengenai aliran dana bank Century sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabahnya, BPK berkesimpulan bahwa aliran dana dari bank Century tersebut tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya dan merugikan bank Century.

Ketiga belas, mengenai aliran dana bank Century kepada AR, BPK berkesimpulan bahwa aliran kepada AR melalui PT AII sebesar  Rp 24 miliar dan PT AI sebesar Rp 68 miliar merupakan transaksi tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya dan dinilai merugikan Bank Century. 

0 komentar:

Posting Komentar