jakarta.okezone.com
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak merasa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) berkarat.

Inilah analogi yang diungkapkan oleh Jokowi sebagai dikutip oleh Metro TV News. "Kasus itu ibaratnya ya, saya lagi perintahkan kamu beli sabun wangi, eh kamu malah beli sabun colek. Siapa yang salah kalau begitu?" ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) siang.

Yang menjadi pertanyaan adalah bila Jokowi sudah tahu itu sabun colek, mengapa diterima?

Sementara itu Eggi Sudjana sebagai advokat tersangka memberikan penyataan tanggapan. "Sehubungan dengan pernyataan Pak Jokowi yang membebankan semua tanggung jawab atas kesalahan pada pengadaan Busway tahun 2012 kepada saya, dapat dijelaskan bahwa sebagai Kadishub DKI saya telah mengerjakan sesuai spek yang diinginkan Pemprov DKI. Buktinya, saya sampai sembilan kali melaporkan perkembangan dan penyelesaian proses pengadaan busway tersebut kepada Gubernur DKI Pak Jokowi," ujar Eggi Sudjana, mengutip penjelasan langsung dari tersangka Udar Pristono mantan kadishub DKI Jakarta, Jumat (19/9/2014) sekitar jam 11.30 Wib di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Udar pun menambahkan, bahwa saat kedatangan 125 unit bus eks impor dari China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jokowi ikut langsung datang ke pelabuhan Tanjung Priok menyambut kedatangan bus impor itu, sekaligus ikut memeriksa langsung bus tersebut. Saat itu, menurut Udar tidak ada complain apapun dari Jokowi.

"Jadi, tidak benar pernyataan Pak Jokowi bahwa kami telah membeli barang yang tidak sesuai keinginan Pak Jokowi. Tidak benar pula, Pak Jokowi pesan sabun wangi, kami beli sabun coleh," ujar Udar Pristono membantah tegas pernyataan Jokowi.

Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, justru Pak Jokowi telah 'melauncing' dan meresmikan penggunaan perdana busway tersebut sebanyak empat kali.

"Ini membuktikan bahwa tidak benar bahwa bus tersebut tidak sesuai dengan keinginan Pak Jokowi", tegas Udar Pristono sebagaimana telah disampaikan oleh Eggi Sudjana advokat tersangka Udar.

0 komentar:

Posting Komentar