rakyatmerdekaonline.com

RMOL. Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR. Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.

"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 8/8).

Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.

"Bagaimana dia dilantik presiden dan wapres padahal dia belum ditetapkan?" gugat Margarito.

Sementara, kesalahan juga terjadi di pihak lain. Untuk proses yang sama terhadap figur lain dibikinkan Surat Keputusan, misalnya Surat Keputusan terhadap anggota DPR yang dipilih dalam pemilu legislatif.

"Setelah KPU tetapkan dia (anggota DPR) terpilih, lalu diusulkan ke presiden dan diterbitkan SK. Begitu juga DPD. Bagaimana mungkin presiden tidak ada SK-nya. Cuma pleno KPU terus usul ke MPR kemudian dilantik. Ini ilegal. Siapa tetapkan dia sebagai presiden, KPU cuma tetapkan pasangan terpilih," tegasnya




Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar