TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai gagal memberikan kesejahteraan terhadap warga miskin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, Senin (24/10/2011), digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan citizen law suit tersebut diajukan oleh Solidaritas Rakyat Menggugat SBY. Mereka meminta Presiden SBY meminta maaf atas kegagalannya mensejahterakan rakyat.

"Kami meminta pengadilan menghukum Presiden RI karena salahnya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia," ujar Kuasa Hukum penggugat, Azas Tigor Nainggolan, kepada wartawan, di PN Jakpus, Jakarta, Senin (24/10/2011), seraya menambahkan Permintaan maaf tersebut, harus dilakukan Presiden RI didampingi dengan para menterinya.

Ia membeberkan berdasarkan amanat konstitusi, Presiden dipilih rakyat dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia serta keadilan sosial berbanding terbalik dengan kenyataannya.

"Fakta yang terjadi harga bahan makanan mahal, biaya pendidikan tinggi, pekerjaan sulit, marak korupsi dan tidak ada jaminan keamanan," jelas Tigor.

Selain itu, pihaknya aku Tigor, meminta agar Presiden melakukan reshuffle terhadap kabinetnya.

Terkait tuntutan tersebut, Tigor mengakui Presiden sudah melakukannya. Namun, ia tidak setuju reshuffle kabinet dilakukan, dengan melakukan pengangkatan beberapa Wakil Menteri.

"Harusnya menterinya yang diganti, jangan malah banyak menambah jabatan wakil menteri," kata Tigor.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, Solidaritas Rakyat Menggugat SBY (Solidaritas Rames), menggugat Presiden SBY dan 9 menterinya sebagai tergugat.

0 komentar:

Posting Komentar